PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali tidak hadir saat dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Alex diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang, Sumsel, yang mangkrak.
Alex sebelumnya dijawalkan untuk diperiksa pada Kamis (15/4/2021) di Kejati Sumsel.
"Yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI. Surat pemberitahuannya sudah kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Pasangan Gay di Palembang Jambret Ponsel Anak SD untuk Biaya Pacaran
Khaidirman menjelaskan, penyidik saat ini kembali menjadwalkan ulang untuk melayangkan surat pemanggilan terhadap Alex.
Mereka pun akan menyesuaikan jadwal dengan kegiatan politisi Partai Golkar tersebut.
"Dalam waktu dekat akan dipanggil ulang, nanti kami rapatkan dulu. Yang pasti surat panggilannya dikirimkan lagi dalam waktu dekat," ujar Khaidirman.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel memanggil empat saksi.
Keempat orang itu yakni Isnaini Madani selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang dan menjabat sebagai divisi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Kemudian, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Sumsel, Burkian, yang saat itu menjabat sebagai anggota divisi hukum dan lahan pembangunan Masjid Sriwijaya.
Berikutnya, Toni Aguswara selaku panitia lelang dan Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018.
Baca juga: Ada Kampung Narkoba di Palembang, Begini Respons Wakil Wali Kota