Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, Pemkot Surabaya Larang Bagi-bagi Takjil di Pinggir Jalan, Buka Berama Dibatasi

Kompas.com - 14/04/2021, 17:12 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur.

SE tersebut mengatur aturan tentang shalat tarawih, kegiatan buka dan sahur bersama, bagi-bagi takjil, hingga tadarus Al-Quran di masjid.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pemerintah kota (pemkot) telah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan beberapa instansi terkait.

Rapat itu membahas persiapan dan pelaksanaan Ramadhan di masa pandemi Covid-19.

Menurut Febri, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Antisipasi Harga Sembako Naik Selama Ramadhan, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya

 

Seluruh jemaah wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir serta sabun hand sanitizer secara rutin, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kemudian, bagi-bagi takjil gratis di jalan dilarang pada saat buka puasa maupun sahur.

"Diutamakan agar (takjil) disalurkan melalui masjid/mushala atau lembaga sosial keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Pengurus masjid atau mushala diminta mengatur pembagian takjil saat buka puasa dan sahur. Kegiatan itu tak boleh dilaksanakan di pinggir jalan agar tak menyebabkan kerumunan.

Untuk pelaksanaan shalat lima waktu, tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf agar dilakukan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid atau mushala.

Selain itu, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah dan memberi tanda jarak pada lantai, serta mengimbau agar setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

"Satu per satu sudah kami telaah. Intinya untuk pelaksanaan shalat tarawih bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemkot memberi lampu hijau," kata Febri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com