Salin Artikel

Selama Ramadhan, Pemkot Surabaya Larang Bagi-bagi Takjil di Pinggir Jalan, Buka Berama Dibatasi

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur.

SE tersebut mengatur aturan tentang shalat tarawih, kegiatan buka dan sahur bersama, bagi-bagi takjil, hingga tadarus Al-Quran di masjid.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pemerintah kota (pemkot) telah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan beberapa instansi terkait.

Rapat itu membahas persiapan dan pelaksanaan Ramadhan di masa pandemi Covid-19.

Menurut Febri, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai protokol kesehatan.

Seluruh jemaah wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir serta sabun hand sanitizer secara rutin, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kemudian, bagi-bagi takjil gratis di jalan dilarang pada saat buka puasa maupun sahur.

"Diutamakan agar (takjil) disalurkan melalui masjid/mushala atau lembaga sosial keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Pengurus masjid atau mushala diminta mengatur pembagian takjil saat buka puasa dan sahur. Kegiatan itu tak boleh dilaksanakan di pinggir jalan agar tak menyebabkan kerumunan.

Untuk pelaksanaan shalat lima waktu, tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf agar dilakukan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid atau mushala.

Selain itu, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah dan memberi tanda jarak pada lantai, serta mengimbau agar setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

"Satu per satu sudah kami telaah. Intinya untuk pelaksanaan shalat tarawih bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemkot memberi lampu hijau," kata Febri.


Aturan lain yang harus dijalankan oelh masjid dan musala saat kegiatan ibadah di masjid adalah menyiapkan protokol kesehatan, memberikan sirkulasi udara dengan membuka pintu dan jendela, serta sarana dan prasarana harus disemprot disinfektan berkala saat hendak digunakan.

"Pemkot juga meminta kepada masjid dan mushala untuk menyiapkan satgas Covid-19 mandiri untuk mengawasi penerapan prokes. Masih dilarang menggunakan karpet menghindari droplet, mempersingkat pelaksanaan ibadah, dan jaga jarak minimal satu meter," ujar dia.

Aturan shalat tarawih juga berlaku pada saat shalat Idul Fitri. Nantinya jemaah diminta membawa peralatan ibadah pribadi dan tidak bersalaman setelah shalat Ied.

"Pemkot meniadakan takbir keliling sama seperti tahun lalu, karena bisa memicu kerumunan," ujar dia.

Selain itu, untuk aturan buka dan sahur bersama juga diperbolehkan. Namun, tetap dengan protokol kesehatan saat buka bersama di warung makan, restoran, dan hotel.

Pemkot memberikan panduan ketat terkait ketentuan tersebut. Adapun aturan yang ditetapkan di antaranya, pengunjung dan karyawan harus sehat.

Saat datang terlebih dulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, kemudian masker hanya boleh dibuka ketika makan dan minum saja.

Penyajian hidangan juga diatur, pengelola tidak boleh menyediakan makanan prasmanan, melainkan mengambilkan makanan dan minuman bagi para pengunjung.

"Kapasitas ruangan juga menjadi perhatian. Tempat makan hanya diisi maksimal 50 persen. Pengelola juga wajib menata kursi agar prinsip jaga jarak terpenuhi. Sedangkan yang buka dan sahur bersama di masjid atau musala juga ada aturannya, seperti takjil harus sudah kemasan," kata dia.

"Tapi kami menganjurkan buka puasa dan sahur dilakukan di rumah masing-masing," imbuhnya.


Sementara untuk aturan tadarus Al-Quran yang ditetapkan pemkot adalah melarang penggunaan mik secara bergantian.

"Meniadakan makan dan minum di dalam masjid. Prinsipnya warga dilarang membuka masker," kata dia.

Selain itu, masjid atau mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan shadaqah agar dilakukan secara nontunai.

"Apabila pelaksanaan pengumpulan zakat dilakukan secara langsung, maka harus memakai sarung tangan serta mencuci tangan memakai air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer secara rutin," ujar Febri.

Kegiatan pengumpulan zakat harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan.

Untuk kegiatan kepariwisataan seperti rekreasi hiburan umum, antara lain diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, dilarang beroperasi. Termasuk fasilitas yang berada di hotel dan restoran.

"Untuk pertunjukan bioskop dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB - 20.00 WIB," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/171238178/selama-ramadhan-pemkot-surabaya-larang-bagi-bagi-takjil-di-pinggir-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke