Sementara untuk aturan tadarus Al-Quran yang ditetapkan pemkot adalah melarang penggunaan mik secara bergantian.
"Meniadakan makan dan minum di dalam masjid. Prinsipnya warga dilarang membuka masker," kata dia.
Selain itu, masjid atau mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan shadaqah agar dilakukan secara nontunai.
"Apabila pelaksanaan pengumpulan zakat dilakukan secara langsung, maka harus memakai sarung tangan serta mencuci tangan memakai air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer secara rutin," ujar Febri.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Polrestabes Surabaya Lakukan Penyekatan di 13 Titik, Ini Rinciannya...
Kegiatan pengumpulan zakat harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan.
Untuk kegiatan kepariwisataan seperti rekreasi hiburan umum, antara lain diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, dilarang beroperasi. Termasuk fasilitas yang berada di hotel dan restoran.
"Untuk pertunjukan bioskop dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB - 20.00 WIB," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.