Aturan lain yang harus dijalankan oelh masjid dan musala saat kegiatan ibadah di masjid adalah menyiapkan protokol kesehatan, memberikan sirkulasi udara dengan membuka pintu dan jendela, serta sarana dan prasarana harus disemprot disinfektan berkala saat hendak digunakan.
"Pemkot juga meminta kepada masjid dan mushala untuk menyiapkan satgas Covid-19 mandiri untuk mengawasi penerapan prokes. Masih dilarang menggunakan karpet menghindari droplet, mempersingkat pelaksanaan ibadah, dan jaga jarak minimal satu meter," ujar dia.
Aturan shalat tarawih juga berlaku pada saat shalat Idul Fitri. Nantinya jemaah diminta membawa peralatan ibadah pribadi dan tidak bersalaman setelah shalat Ied.
"Pemkot meniadakan takbir keliling sama seperti tahun lalu, karena bisa memicu kerumunan," ujar dia.
Selain itu, untuk aturan buka dan sahur bersama juga diperbolehkan. Namun, tetap dengan protokol kesehatan saat buka bersama di warung makan, restoran, dan hotel.
Baca juga: Brimob dan Raider Pukul Mundur KKB, Tim Satgas Nemangkawi Akhirnya Mendarat di Beoga
Pemkot memberikan panduan ketat terkait ketentuan tersebut. Adapun aturan yang ditetapkan di antaranya, pengunjung dan karyawan harus sehat.
Saat datang terlebih dulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, kemudian masker hanya boleh dibuka ketika makan dan minum saja.
Penyajian hidangan juga diatur, pengelola tidak boleh menyediakan makanan prasmanan, melainkan mengambilkan makanan dan minuman bagi para pengunjung.
"Kapasitas ruangan juga menjadi perhatian. Tempat makan hanya diisi maksimal 50 persen. Pengelola juga wajib menata kursi agar prinsip jaga jarak terpenuhi. Sedangkan yang buka dan sahur bersama di masjid atau musala juga ada aturannya, seperti takjil harus sudah kemasan," kata dia.
"Tapi kami menganjurkan buka puasa dan sahur dilakukan di rumah masing-masing," imbuhnya.