Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, Pemkot Surabaya Larang Bagi-bagi Takjil di Pinggir Jalan, Buka Berama Dibatasi

Kompas.com - 14/04/2021, 17:12 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur.

SE tersebut mengatur aturan tentang shalat tarawih, kegiatan buka dan sahur bersama, bagi-bagi takjil, hingga tadarus Al-Quran di masjid.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pemerintah kota (pemkot) telah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan beberapa instansi terkait.

Rapat itu membahas persiapan dan pelaksanaan Ramadhan di masa pandemi Covid-19.

Menurut Febri, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Antisipasi Harga Sembako Naik Selama Ramadhan, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya

 

Seluruh jemaah wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir serta sabun hand sanitizer secara rutin, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kemudian, bagi-bagi takjil gratis di jalan dilarang pada saat buka puasa maupun sahur.

"Diutamakan agar (takjil) disalurkan melalui masjid/mushala atau lembaga sosial keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Pengurus masjid atau mushala diminta mengatur pembagian takjil saat buka puasa dan sahur. Kegiatan itu tak boleh dilaksanakan di pinggir jalan agar tak menyebabkan kerumunan.

Untuk pelaksanaan shalat lima waktu, tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf agar dilakukan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid atau mushala.

Selain itu, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah dan memberi tanda jarak pada lantai, serta mengimbau agar setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

"Satu per satu sudah kami telaah. Intinya untuk pelaksanaan shalat tarawih bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemkot memberi lampu hijau," kata Febri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com