Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, Pemkot Surabaya Larang Bagi-bagi Takjil di Pinggir Jalan, Buka Berama Dibatasi

Kompas.com - 14/04/2021, 17:12 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur.

SE tersebut mengatur aturan tentang shalat tarawih, kegiatan buka dan sahur bersama, bagi-bagi takjil, hingga tadarus Al-Quran di masjid.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pemerintah kota (pemkot) telah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan beberapa instansi terkait.

Rapat itu membahas persiapan dan pelaksanaan Ramadhan di masa pandemi Covid-19.

Menurut Febri, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Antisipasi Harga Sembako Naik Selama Ramadhan, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya

 

Seluruh jemaah wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir serta sabun hand sanitizer secara rutin, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kemudian, bagi-bagi takjil gratis di jalan dilarang pada saat buka puasa maupun sahur.

"Diutamakan agar (takjil) disalurkan melalui masjid/mushala atau lembaga sosial keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Pengurus masjid atau mushala diminta mengatur pembagian takjil saat buka puasa dan sahur. Kegiatan itu tak boleh dilaksanakan di pinggir jalan agar tak menyebabkan kerumunan.

Untuk pelaksanaan shalat lima waktu, tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf agar dilakukan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid atau mushala.

Selain itu, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah dan memberi tanda jarak pada lantai, serta mengimbau agar setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

"Satu per satu sudah kami telaah. Intinya untuk pelaksanaan shalat tarawih bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemkot memberi lampu hijau," kata Febri.

 

Aturan lain yang harus dijalankan oelh masjid dan musala saat kegiatan ibadah di masjid adalah menyiapkan protokol kesehatan, memberikan sirkulasi udara dengan membuka pintu dan jendela, serta sarana dan prasarana harus disemprot disinfektan berkala saat hendak digunakan.

"Pemkot juga meminta kepada masjid dan mushala untuk menyiapkan satgas Covid-19 mandiri untuk mengawasi penerapan prokes. Masih dilarang menggunakan karpet menghindari droplet, mempersingkat pelaksanaan ibadah, dan jaga jarak minimal satu meter," ujar dia.

Aturan shalat tarawih juga berlaku pada saat shalat Idul Fitri. Nantinya jemaah diminta membawa peralatan ibadah pribadi dan tidak bersalaman setelah shalat Ied.

"Pemkot meniadakan takbir keliling sama seperti tahun lalu, karena bisa memicu kerumunan," ujar dia.

Selain itu, untuk aturan buka dan sahur bersama juga diperbolehkan. Namun, tetap dengan protokol kesehatan saat buka bersama di warung makan, restoran, dan hotel.

Baca juga: Brimob dan Raider Pukul Mundur KKB, Tim Satgas Nemangkawi Akhirnya Mendarat di Beoga

Pemkot memberikan panduan ketat terkait ketentuan tersebut. Adapun aturan yang ditetapkan di antaranya, pengunjung dan karyawan harus sehat.

Saat datang terlebih dulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, kemudian masker hanya boleh dibuka ketika makan dan minum saja.

Penyajian hidangan juga diatur, pengelola tidak boleh menyediakan makanan prasmanan, melainkan mengambilkan makanan dan minuman bagi para pengunjung.

"Kapasitas ruangan juga menjadi perhatian. Tempat makan hanya diisi maksimal 50 persen. Pengelola juga wajib menata kursi agar prinsip jaga jarak terpenuhi. Sedangkan yang buka dan sahur bersama di masjid atau musala juga ada aturannya, seperti takjil harus sudah kemasan," kata dia.

"Tapi kami menganjurkan buka puasa dan sahur dilakukan di rumah masing-masing," imbuhnya.

 

Sementara untuk aturan tadarus Al-Quran yang ditetapkan pemkot adalah melarang penggunaan mik secara bergantian.

"Meniadakan makan dan minum di dalam masjid. Prinsipnya warga dilarang membuka masker," kata dia.

Selain itu, masjid atau mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan shadaqah agar dilakukan secara nontunai.

"Apabila pelaksanaan pengumpulan zakat dilakukan secara langsung, maka harus memakai sarung tangan serta mencuci tangan memakai air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer secara rutin," ujar Febri.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Polrestabes Surabaya Lakukan Penyekatan di 13 Titik, Ini Rinciannya...

Kegiatan pengumpulan zakat harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan.

Untuk kegiatan kepariwisataan seperti rekreasi hiburan umum, antara lain diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, dilarang beroperasi. Termasuk fasilitas yang berada di hotel dan restoran.

"Untuk pertunjukan bioskop dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB - 20.00 WIB," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com