Sementara itu, berdasarkan pengakuan ELS ke penyidik, terakhir kali ia memerkosa korban di rumah temannya di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“(TKP) di rumah temannya (di Kertosono),” ungkap Supriyanto.
Supriyanto memastikan tersangka melakukan aksinya seorang diri.
“Pelaku satu (orang),” ujar dia.
Baca juga: Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Remaja 14 Tahun, Pemuda di Nganjuk Ditangkap Warga
Adapun dalam kasus ini ELS terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ELS juga melanggar UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.