Sementara itu, berdasarkan pengakuan ELS ke penyidik, terakhir kali ia memerkosa korban di rumah temannya di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“(TKP) di rumah temannya (di Kertosono),” ungkap Supriyanto.
Supriyanto memastikan tersangka melakukan aksinya seorang diri.
“Pelaku satu (orang),” ujar dia.
Baca juga: Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Remaja 14 Tahun, Pemuda di Nganjuk Ditangkap Warga
Adapun dalam kasus ini ELS terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ELS juga melanggar UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.