KULON PROGO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, gencar merazia peredaran minuman keras di Bulan Ramadhan.
Polisi menyita belasan botol miras dari empat tempat yang dirazia dalam tiga malam berturut-turut.
Polisi mendapati sekaligus menyita miras yang semuanya adalah anggur merah cap orang tua dalam operasi tersebut.
“Operasi Cipta Kondisi (ini) dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan 1442 Hijriah,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangan singkatnya, Selasa (13/4/201).
Baca juga: Video Viral Polisi Buang Botol Bekas Miras ke Laut, Ini Kata Kapolres Mimika
Razia sebenarnya sudah dimulai dua hari menjelang bulan Ramadhan.
Kepolisian sektor menjadi ujung tombak upaya memberangus peredaran miras ini.
Polisi menyasar penjualan miras tidak berizin.
Polsek Sentolo salah satunya. Mereka mengerahkan lima anggota untuk operasi ke dua penjual miras ilegal, Selasa sore pukul 16.00-17.00 WIB.
Polisi menemukan tiga botol anggur merah berukuran ukuran 620 ml dengan kadar alkohor 19,7 persen di rumah AEP (36), Pedukuhan Banaran, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo.
Baca juga: Tenggak Miras Oplosan, 3 Mahasiswa UKSW Salatiga Meninggal Dunia
Selain rumah EAP, polisi juga mendatangi rumah RF, mahasiswa usia 22 tahun, warga Banaran.
"Tidak ditemukan miras di rumah RF. Di sini hasilnya nihil,” kata Jeffry.
Operasi serupa telah berlangsung dua hari lalu, mendekati hari puasa. Senin (12/4/2201) pukul 22.30 WIB, polisi dari Polsek Lendah menyelidik di wilayah Kalurahan Ngentakrejo.
Polisi menggeledah rumah M (48) di pedukuhan Ngaliyan II yang diduga menyimpan miras.
Polisi menggeledah hingga belakang rumah M dan menemukan empat botol anggur merah berkadar alkohol 19,7 persen.
Polisi menyita barang bukti ini dan menggiring pemilik miras ke kantor polisi untuk diperiksa.
Selain itu, jajaran Polsek Temon mendapati penjualan miras di sebuah tempat karaoke di wilayah Glagah, Minggu (10/4/2021).
Polisi menyita empat botol anggur merah cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7 persen dari sana.
Polisi pun menggelandang pemilik miras bernama A (26) asal Pedukuhan Depok V, Kapanewon Panjatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.