KOMPAS.com-Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan akan segera mencabut izin penjualan dan peredaran minuman keras di kotanya.
Pencabutan izin itu bakal dilakukan sebelum Ramadhan 1442 Hijriah.
"Kita terus menyosialisasikan upaya ini kepada seluruh pihak dan Insya Allah begitu memasuki bulan suci Ramadhan tidak ada lagi yang menjual apalagi sampai mengedarkan miras," katanya Hadianto di Masjid Al-Munawwarah Kompleks Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Jumat (5/3/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Luhut: Di Palu, Jangan Diberikan Izin Lagi Membangun...
Kebijakan itu diambil Hadianto untuk melindungi warganya dari dampak negatif minuman keras.
Apalagi, sebut Hadianto, permasalahan-permasalahan antarwarga di Kota Palu yang terjadi selama ini umumnya dipicu oleh pengaruh miras.
Dia yakin jika Kota Palu bebas minuman keras maka tingkat kriminalitas akan turun.
"Begitu memasuki bulan suci Ramadan sudah tidak ada miras yang dijual dan diedarkan. Kalau izinnya suda dicabut maka akan berlaku selamanya," ujarnya.
Hadianto yang belum sebulan menjabat wali kota itu meminta partisipasi dan dukungan seluruh pihak agar upaya itu dapat terwujud.
"Mari kita saling bekerja sama. Saya yakin kita bisa membawa perubahan bagi daerah ini ke arah yang lebih maju," ucapnya.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Penyuap Bupati Banggai Laut ke PN Palu
Saat ini izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.
Dalam perda tersebut miras diartikan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.