Setelah memukul korban menggunakan linggis, lanjut Luthfi, pelaku memaksa korban untuk memberitahukan pin ATM-nya.
"Jadi, sebelum meninggal pelaku meminta pin ATM korban. Pelaku sempat ambil uang korban Rp 8 juta melalui ATM di hari yang sama sebelum meninggal. Uang yang dibawa juga diambil. Cash Rp 8 juta, ATM Rp 15 juta, dua (kartu) ATM," katanya.
Korban dengan mobil miliknya dibakar pelaku di halaman toko bangunan di Dukuh Cendono Baru RT 004, RW 007, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pembunuhan itu terjadi dilatarbelakangi masalah utang piutang. Di mana pelaku mempunyai utang kepada korban sebesar Rp 145 juta.
Pelaku Eko ditangkap di rumahnya dalam waktu satu kali 24 jam pada Rabu (21/10/2020) pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan kerja sama tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Laboratorium Forensik dan Jatanras Polda Jateng.
"Dengan harapan kalau menghabisi korban dia tidak punya utang. Sehingga gelap mata untuk menghabisi korban sendiri," kata Luthfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.