Salin Artikel

Pembunuh Perempuan yang Terbakar Dalam Mobil di Sukoharjo Divonis Hukuman Mati

Sidang vonis dilaksanakan secara virtual, Senin (12/4/2021) dipimpin oleh Majelis Hakim M Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota.

"Jadi berdasarkan fakta-fakta hasil dari saksi terus bukti visum, di situ keyakinan hakim bahwa demikian sadis sehingga dijatuhkanlah vonis mati," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Saiman kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.

Menurutnya perbuatan terdakwa yang membunuh korban tergolong sadis.

Selain memukul dengan linggis, terdakwa juga menyeret korban ke dalam mobil kemudian dibakar.

"Dalam kondisi orang sudah seperti itu diminta nomor bankingnya. Terus kemudian dikasih masih juga dihantam pakai linggis. Kemudian dia menyeret korban sampai masuk mobil. Setelah itu dibakar. Jadi dalam kondisi seperti itu luar biasa sadis itu menurut majelis seperti itu," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, pelaku Eko Prasetyo menghabisi nyawa Yulia, perempuan dalam mobil terbakar di kandang ayam di Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2020) sore.

Korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya sebanyak dua kali oleh pelaku menggunakan linggis.

"Selasa sore korban menemui pelaku di kandang ayam daerah Ngesong, Bendosari. Dia melakukan pengecekan ayam karena bisnis berdua (korban dengan pelaku). Kemudian korban akan masuk mobil dipukul dari belakang menggunakan linggis sebanyak dua kali. Kemudian diseret dan dilakban," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).


Setelah memukul korban menggunakan linggis, lanjut Luthfi, pelaku memaksa korban untuk memberitahukan pin ATM-nya.

"Jadi, sebelum meninggal pelaku meminta pin ATM korban. Pelaku sempat ambil uang korban Rp 8 juta melalui ATM di hari yang sama sebelum meninggal. Uang yang dibawa juga diambil. Cash Rp 8 juta, ATM Rp 15 juta,  dua (kartu) ATM," katanya.

Korban dengan mobil miliknya dibakar pelaku di halaman toko bangunan di Dukuh Cendono Baru RT 004, RW 007, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pembunuhan itu terjadi dilatarbelakangi masalah utang piutang. Di mana pelaku mempunyai utang kepada korban sebesar Rp 145 juta.

Pelaku Eko ditangkap di rumahnya dalam waktu satu kali 24 jam pada Rabu (21/10/2020) pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan kerja sama tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Laboratorium Forensik dan Jatanras Polda Jateng.

"Dengan harapan kalau menghabisi korban dia tidak punya utang. Sehingga gelap mata untuk menghabisi korban sendiri," kata Luthfi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/12/205541978/pembunuh-perempuan-yang-terbakar-dalam-mobil-di-sukoharjo-divonis-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke