PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menunda sidang vonis yang menjerat Doni Timur bersama empat orang rekannya lantaran putusan untuk para terdakwa belum siap.
Ketua majelis hakim Bongbongan Silaban dalam sidang virtual tersebut mengatakan, sidang tersebut ditunda selama satu pekan. Selama waktu tersebut, putusan untuk Doni dan empat rekannya akan dilengkapi.
Selain itu, Majelis hakim pun akan menunggu hasil perkembangan kasus kaburnya seorang terdakwa atas nama Joko Zulkarnain yang merupakan komplotan Doni.
"Karena berkas putusan belum selesai dan juga menunggu satu terdakwa (Joko Zulkarnain) dihadirkan maka sidang ditunda sepekan,"kata Bongbongan menutup sidang, Kamis (8/3/2021).
Baca juga: Terkuak, Mantan Anggota DPRD Palembang Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Ini Fakta-faktanya
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari )Palembang, Agung Ary Kesuma, mengatakan mereka sebetulnya telah siap untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Namun, sidang tersebut harus ditunda oleh hakim karena belum rampungnya berkas putusan.
"Kalau masalah putusan itu kewenangan penuh majelis hakim bisa dikonfirmasi kesana. Pada intinya kami dari JPU sudah siap," kata Agung.
Agung mengungkapkan, tim dari Kejari Palembang saat ini masih terus melakukan pencarian atas kaburnya terdakwa Joko. Namun, untuk berkas kelima terdakwa dibuat terpisah oleh JPU.
"Untuk berkas terdakwa Joko sementara waktu ditunda nanti akan dilimpahkan lagi jika terdakwa sudah ketemu,"ujarnya.
Baca juga: Cerita Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Miliki 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi