Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Mataram: Buka Puasa Dianjurkan di Rumah Masing-masing Bersama Keluarga...

Kompas.com - 12/04/2021, 19:58 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang kegiatan berbuka bersama karena diduga bisa menimbulkan kerumunan selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, kegiatan seperti sahur dan berbuka dianjurkan digelar di rumah.

Baca juga: Pesan Kadisdik Papua kepada KKB: Guru yang Kalian Bunuh Itu Ingin Menyelamatkan Anak-Anak Kalian...

"Sahur dan buka puasa kita anjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Senin (12/4/2021).

Larang berbuka puasa bersama merupakan satu dari 12 poin yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Masa Pandemi Covid-19.

Meski melarang sahur dan berbuka puasa bersama, Wali Kota mengizinkan masjid dan mushala menggelar shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf, selama Ramadhan.

Kegiatan itu dilakukan dengan jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala.

Ibadah di masjid dan mushala juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jemaah diwajibkan memakai masker, menjaga jarak aman, membawa sajadah dan mukena masing-masing.

"Pengurus masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mengumumkan agar setiap jemaah membawa sajadah dan mukena sendiri," katanya.

Selain itu, kegiatan pengajian, ceramah, taushiyah, dan kuliah subuh diizinkan dengan batas maksimal paling lama dengan durasi 15 menit.

"Untuk peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Mataram.

Dalam edaran itu juga disebutkan peniadaan kegiatan pawai takbiran yang dilakukan secara keliling. Masyarakat diizinkan melakukan takbiran di masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: KKB Tembak Mati 2 Guru di Kabupaten Puncak, Kapolda Papua: Perbuatan Mereka Sangat Biadab

"Begitu juga untuk shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Untuk mengoptimalkan penerapan aturan itu, Wali Kota akan mengirimkan surat itu ke seluruh kelurahan agar ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com