BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran. Namun, jika kemudian ada kebutuhan mendesak, maka pegawai itu wajib memiliki izin tertulis dari atasannya.
"ASN tidak boleh mudik, itu kalau ada kegiatan yang betul tidak bisa terhindarkan, itu harus ada izin tertulis dari atasan,” kata dia usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021) kemarin.
Pria yang akrab disapa Emil itu pun meminta petugas di kewilayahan untuk menyiapkan ruang isolasi jika ditemukan ada warga luar kota yang datang.
Baca juga: ASN Itu Digaji untuk Bekerja, Bukan untuk Keluyuran...
"Mereka yang mudik ke kampung tidak terdeteksi harus dikarantina selama lima hari,” ungkap dia.
Emil juga mengimbau warga agar menahan diri untuk memanfaatkan waktu libur untuk berwisata apalagi tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“Dibatasi tidak menjadi pelarian orang mudik berwisata. Kuncinya selama Covid ini bukan soal boleh atau tidak, tapi kapasitas dibatasi,” jelasnya.
Baca juga: Larang ASN Mudik, Pemkab Semarang Siapkan Presensi lewat Ponsel
Ia pun mengizinkan segala aktivitas ibadah di masjid selama bulan Ramadan.
Namun, ia meminta para pengurus masjid tetap konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas jemaah.
“Dimana ada kerumunan di situ ada potensi penyebaran virus. Sesuai arahan, beribadah di masjid pada Ramadan tahun ini diizinkan. Tapi, DKM harus konsisten menjaga kapasitas 50 persen,” kata Emil.
Baca juga: ASN di Banten yang Nekat Mudik Akan Kena Sanksi Penurunan Pangkat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.