Sebelumnya, Kejari Kota Tegal melakukan penyelidikan empat kasus dugaan Tipikor sejak Januari 2021 hasil laporan masyarakat.
Saat itu, pihaknya bahkan harus membentuk tim khusus Satgas Tipikor.
"Dari empat perkara dugaan tipikor dua ditingkatkan ke penyidikan, satu dihentikan karena tidak ada alat bukti atau tindak pidana yang mengarah ke korupsi, dan satu masih tahap telaah mencari perbuatan melawan hukumnya," kata Jasri.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Sumbar Minta Pemerintah Beri Bansos untuk Sopir
Menurutnya, untuk kasus bantuan Covid-19 dari CSR PDAM, meski sudah ada pengembalian dana, proses hukum masih terus berjalan.
"Jadi ada permintaan ke direktur PDAM sejumlah uang. Seharusnya uang itu masuk ke rekening ternyata dalam tanda kutip tidak. Setelah kita lakukan penyelidikan uang itu dikembalikan," kata Jasri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.