PADANG, KOMPAS.com - Pengusaha bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Sumatera Barat meminta kompensasi kepada pemerintah jika larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan.
Kompensasi itu dapat berupa bantuan langsung tunai (BLT) atau sejenisnya dengan tujuan agar sopir AKAP yang terdampak kebijakan itu bisa juga berlebaran.
"Kalau kebijakan mudik dilarang diberlakukan ini berdampak besar kepada pengusaha bus dan sopir. Kami tak bisa "berlebaran" lagi," kata CEO Perusahaan Oto (PO) Naikilah Perusahaan Minang (NPM) Angga Vircansa yang dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Angga mengatakan sejak pandemi Corona pengusaha bus sudah menjerit dan bahkan ada yang gulung tikar.
Baca juga: Pengusaha Bus Curhat soal Ancaman Bangkrut dan Angkutan Ilegal akibat Larangan Mudik
Hal ini dikarenakan pergerakan masyarakat dibatasi pemerintah.
Dua kali agenda yang harusnya membuat pengusaha bus bisa meraup untung besar tahun lalu terpaksa jadi batal.
"Tahun lalu mudik Lebaran dilarang. Akhir tahun warga juga dibatasi pergerakannya. Ini jelas membuat penumpang tidak ada. Kalau normal, kita bisa berlebaran. Penumpang melimpah ruah. Untung besar," kata Angga.
Angga menyebut untuk tahun lalu ada bantuan sosial yang diterima termasuk sopir.
"Kalau sekarang tidak ada bansos, bisa sopir kita tidak berlebaran," kata Angga.
Baca juga: 2 Bulan Tak Beroperasi akibat PSBB, PO Bus NPM Bertahan Tak PHK Karyawan
Sementara Kepala Perwakilan PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Padang, Ismail Nasution mengakui jika mudik dilarang akan berdampak negatif bagi pengusaha bus.
"Kalau normal bisa 3 bus yang keluar dari pool. Namun kalau lebaran bisa dua kali lipat bahkan bisa 10 unit," jelas Ismail.
Ismail mengatakan kalau kebijakan mudik dilarang maka pemerintah harus adil untuk semua angkutan baik darat, udara maupun laut.
"Jangan ada ketidakadilan. Angkutan darat dilarang, tapi angkutan udara malah dilepas," kata Ismail.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.