Salin Artikel

Usut Dugaan Korupsi Alun-alun dan Bantuan Covid-19, Kejari Tegal Periksa 30 Orang

Kedua perkara tersebut adalah dugaan korupsi di proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal dan bantuan Covid-19 yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Kota Tegal tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Ali Mukhtar mengatakan, mereka yang diperiksa mulai dari pejabat hingga pengawas dan pihak swasta.

"Ada Kepala Disperkim, pemborong atau rekanan, hingga direktur PDAM dan dewan pengawas," kata Ali, di Kantor Diskominfo Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (8/4/2021).

Ali membeberkan, untuk perkara bantuan Covid-19, pihaknya sudah gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

"CSR bantuan Covid PDAM itu kami sudah gelar perkara di Kejati. Kemudian dari arahan selanjutnya menunggu petunjuk dari pimpinan dari Kejagung," ujar Ali.

Sedangkan untuk kasus alun-alun, kata Ali, pihaknya masih menunggu hasil audit untuk menghitung kerugian negara.

"Info terakhir minggu ini selesai untuk penghitungannya," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Kejari Tegal sampai membentuk tim khusus Satgas Tipikor yang mulai menangani dua perkara tersebut yang diselidiki sejak awal 2021.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Tegal meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal dan bantuan Covid-19 ke tahap penyidikan pada pertengahan Februari.

"CSR PDAM bantuan Covid-19 dan alun-alun dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena sudah ada bukti-bukti awal tindak pidana di situ," kata Kepala Kejari Tegal Jasri Umar didampingi Kasi Intel Ali Mukhtar, Kamis (18/2/2021).


Sebelumnya, Kejari Kota Tegal melakukan penyelidikan empat kasus dugaan Tipikor sejak Januari 2021 hasil laporan masyarakat.

Saat itu, pihaknya bahkan harus membentuk tim khusus Satgas Tipikor.

"Dari empat perkara dugaan tipikor dua ditingkatkan ke penyidikan, satu dihentikan karena tidak ada alat bukti atau tindak pidana yang mengarah ke korupsi, dan satu masih tahap telaah mencari perbuatan melawan hukumnya," kata Jasri.

Menurutnya, untuk kasus bantuan Covid-19 dari CSR PDAM, meski sudah ada pengembalian dana, proses hukum masih terus berjalan.

"Jadi ada permintaan ke direktur PDAM sejumlah uang. Seharusnya uang itu masuk ke rekening ternyata dalam tanda kutip tidak. Setelah kita lakukan penyelidikan uang itu dikembalikan," kata Jasri.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/110613978/usut-dugaan-korupsi-alun-alun-dan-bantuan-covid-19-kejari-tegal-periksa-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke