Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Mei, Odong-odong Motor Dilarang Beroperasi di Jalan Kota Tegal

Kompas.com - 01/04/2021, 19:18 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polisi melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong di ruas jalan Kota Tegal, Jawa Tengah, mulai 1 Mei mendatang.

Larangan itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu menyatakan odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan.

Baca juga: Tabrakan Antar Dump Truck, Timpa Odong-odong, 1 Anak 7 Tahun Tewas

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, pemilik odong-odong diminta mengubah spesifikasi menjadi odong-odong sepeda jika masih ingin beroperasi khususnya di kawasan Alun-alun.

"Sementara ini kan sebulan ini untuk sosialisasi dari mesin ke gowes," kata Aini, usai beraudiensi dengan dinas perhubungan dan pengusaha odong-odong di Mapolres Tegal Kota, Kamis (1/4/2021).

Aini mengatakan, pihaknya memberi waktu selama sebulan yang merupakan permohonan dari pelaku usaha odong-odong itu sendiri.

"Kita tidak memaksa. Jadi dari mereka sendiri minta sebulan. Selama sebulan itu, nanti tetap boleh beroperasi di Jalan Pancasila menggunakan motor tetapi tidak melewati jalanan nasional," kata Aini.

Baca juga: Odong-Odong Sepeda Tidak Dilarang jika Tak Beroperasi di Jalan Raya

Setelah April berakhir, tepatnya mulai 1 Mei, tindakan penertiban hingga sanksi tilang akan diberikan kepada pelanggar

"Setelah 1 Mei, akan kita tindak. Kita ambil, kita amankan unitnya. Kita sesuai prosedur, kita tilang. Karena kan itu merubah bentuk dan lain sebagainya," katanya.

Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tegal Teguh Prihatmo mengatakan, odong-odong secara teknis tidak memenuhi standar dan tidak boleh untuk mengangkut penumpang di jalanan.

Menurutnya, kendaraan odong-odong membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Maka kita coba tawarkan solusi awal menjadi odong-odong sepeda, seperti untuk di Jalan Pancasila dan alun-alun karena sudah jadi destinasi wisata nanti bisa kita usahakan,” pungkas Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com