Selly mengaku pernah dapat laporan dari beberapa pihak tentang WN Belanda tersebut.
"Ada yang pernah datang untuk melaporkan dia kepada kita," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Andi Nurka mengatakan telah mendapat laporan dari Imigrasi terkait kasus tersebut.
Andi menambahkan, pihaknya akan mendeportasi WN Belanda itu setelah kasus hukum yang menjeratnya selesai.
"Kita tunggu proses hukum selesai baru kita ambil tindakan keimigrasiannya," ujarnya.
Baca juga: Palsukan Identitas, Seorang WN Belanda Tinggal di Indonesia sejak 2013, Punya KTP dan SIM
Sebelumnya, seorang WN Belanda berinisial GDFM ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon karena memalsukan identitas dan sejumlah dokumen lainnya.
GDFM ditangkap pertengahan pada Maret 2021. Kini, WN Belanda itu telah menjadi tersangka dan ditahan.
Penyidik telah melimpahkan berkas tersangka dalam tahap I ke kejaksaan dan dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Keterangan Palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.