KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang warga negara Taiwan berinisial CTN.
CTN, yang dulunya warga Tulungagung, diketahui sedang mengunjungi keluarganya di Kecamatan Besuki, Tulungagung.
Namun, izin tinggal CTN yang memakai visa bebas kunjungan, habis pada pertengahan Januari 2021.
Baca juga: Fakta di Balik 3 Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Judi di Ruang Sidang
CTN diketahui telah tinggal di kecamatan itu sejak November 2020 atau lebih kurang 60 hari melampai izin tinggal.
"Jadi CTN datang ke Tulungagung untuk mengunjungi keluarga. Suaminya juga warga Tulungagung," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Raden Vidiandra Adikoesoema, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: 346 WNA di Bali Langgar Prokes, Ada yang Beralasan Tak Percaya Covid-19
Menurut Vidiandra, CTN telah terbang menuju Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (23/3/2021).
"WNA tersebut sudah terbang menuju Taiwan menggunakan pesawat China Airlines CI 762 yang lepas landas dari Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.40 WIB," ujarnya.
Viandra menambahkan, informasi pelanggaran yang dilakukan CTN berawal dari informasi yang diberikan Kantor Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Surabaya.
(Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.