Salin Artikel

WN Belanda yang Palsukan Identitas Tercatat di Disdukcapil Ambon, Statusnya WNI

Kepala Disdukcapil Kota Ambon Selly Haurissa mengatakan, pihaknya telah mengecek data kependudukan.

Ternyata GDFM tercatat sebagai warga pemegang kartu tanda penduduk (KTP) Ambon.

"Kita sudah buka data nih, dan ada dia tinggalnya di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau," kata Selly kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (7/4/2021) malam.

Sejatinya, GDFM merupakan warga negara Belanda yang masuk ke Indonesia sejak 2013.

Belakangan, pria itu ditangkap Polresta Pulau Ambon karena diduga memalsukan identitas dan dokumen. Pemalsuan dokumen itu dilakukan untuk mengurus surat kependudukan di Indonesia.

Selly pun mengamini saat memeriksa data kependudukan, status kewarganegaraan GDFM adalah warga negara Indonesia (WNI).

Disdukcapil akan menghapus rekaman data kependudukan tersebut.

"Di sini (KTP) dia pakai warga negara Indonesia, kita hapus sekarang statusnya itu," katanya.

Pakai data palsu sejak mengurus dokumen di tingkat RT

Selly menduga, GDFM bisa mengantongi KTP Ambon karena menggunakan data dan alamat palsu sejak mengurus dokumen di tingkat rukun tetangga (RT).

Sehingga, saat mengurus di tingkat Disdukcapil, petugas langsung mengurus permohonan rekaman data kependudukan WN Belanda itu.

"Jadi mungkin saat urusan di RT itu sudah pakai data palsu, apalagi marganya pakai marga Maluku, sampai di sini tetap dilayani," katanya.


Selly mengaku pernah dapat laporan dari beberapa pihak tentang WN Belanda tersebut.

"Ada yang pernah datang untuk melaporkan dia kepada kita," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Andi Nurka mengatakan telah mendapat laporan dari Imigrasi terkait kasus tersebut.

Andi menambahkan, pihaknya akan mendeportasi WN Belanda itu setelah kasus hukum yang menjeratnya selesai.

"Kita tunggu proses hukum selesai baru kita ambil tindakan keimigrasiannya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang WN Belanda berinisial GDFM ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon karena memalsukan identitas dan sejumlah dokumen lainnya.

GDFM ditangkap pertengahan pada Maret 2021. Kini, WN Belanda itu telah menjadi tersangka dan ditahan.

Penyidik telah melimpahkan berkas tersangka dalam tahap I ke kejaksaan dan dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Keterangan Palsu.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/075219378/wn-belanda-yang-palsukan-identitas-tercatat-di-disdukcapil-ambon-statusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke