KOMPAS.com- Warga negara Thailand, Jamrid Sungpen (47) tinggal secara ilegal selama 13 tahun di Kabupaten Seram, Maluku.
Selama belasan tahun tinggal di Indonesia, Jamrid rupanya tidak bisa berbahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa isyarat.
Pria yang tidak memiliki izin dan dokumen resmi tersebut akhirnya ditahan oleh pihak Imigrasi.
Baca juga: 13 Tahun Tinggal di Ambon Tanpa Izin, WN Thailand Ditangkap Imigrasi
Ia diperkirakan telah berada di Ambon sejak tahun 2007.
"Berdasarkan hasil telaah petugas Kanim Ambon, yang bersangkutan adalah eks kru kapal dan sudah berada di Ambon sejak tahun 2007," tutur Alimuddin.
Menurut Alimuddin, banyak warga yang tak mengetahui jika Jamrid adalah warga Thailand. Sebab, ia memiliki perawakan kecil seperti orang Indonesia pada umumnya.