KOMPAS.com- Di Lhokseumawe, seorang wanita berinisial RS batal mendapatkan hukuman cambuk 100 kali karena melakukan perbuatan zina.
Hukuman cambuk tersebut harus diundur lantaran RS baru saja melahirkan bayinya.
Sedangkan di Bandung, Jawa Barat, berlangsung persidangan kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Dalam persidangan itu terkuak beberapa fakta, termasuk pertanyaan Bahar apakah korban mengenal dirinya.
Berikut lima berita populer nusantara yang menjadi fokus perhatian pembaca Kompas.com:
Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus penganiayaan Bahar bin Smith digelar oleh Pengadilan Negeri IA Khusus Bandung secara telekonferensi, Selasa (6/4/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan kronologis terjadinya penganiayaan yang dilakukan Bahar kepada sopir taksi online, Andriansyah.
Andriansyah awalnya mendapatkan pesanan taksi dari istri Bahar, Jihana Roqayah untuk mengantar belanja ke Jakarta Pusat.
Karena saat pulang jalanan macet, mereka baru sampai di rumah pukul 23.00 WIB.
Sampai di rumah, Bahar sudah menunggu di depan pintu dan masuk ke dalam mobil Andriansyah.
Bahar meminta agar Andriansyah mengantarnya ke tempat parkir mobil.
"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'ente tahu ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa mengatakan 'ane Habib Bahar'," ujar JPU.
Kemudian Bahar mulai memukul dan berlanjut melakukan penganiayaan berupa pukulan hingga tendangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.