AMBON, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Belanda berinisial GDFM ditangkap Polresta Pulau Ambon karena memalsukan identitas dan dokumen keimigrasian.
WN Belanda ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polresta Pulau Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka masuk ke Indonesia sejak 2013.
"Dari data Imigrasi, dia sudah masuk ke Indonesia sejak 2013 dan tidak pernah keluar, pasti sudah overstay karena sudah habis waktunya," kata Leo di Ambon, Rabu (7/4/2021).
Menurut Leo, selama tinggal di Ambon, GDFM memalsukan identitasnya untuk mengurus administrasi kependudukan sebagai warga Kota Ambon, seperti kartu keluarga dan identitas.
Baca juga: Video Viral Seorang Turis Asing Mengais Sisa Makanan dari Sesajen di Bali
"Identitas dipalsukan, kartu keluarga juga dipalsukan saat berurusan di Dukcapil Ambon," ujarnya.
Hal itu dilakukan WN Belanda tersebut untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai warga Kota Ambon.
"Dia tinggal di Kecamatan Nusaniwe. Setelah sekian lama di sini (Ambon) dia menggunakan identitas palsu akhirnya dia mendapatkan KTP seolah-olah dia WNI, padahal tidak," ujarnya.
Selain memiliki KTP, GDFM juga pernah mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Pulau Ambon. Ia juga tercatat pernah mengurus dokumen lainnya.
"Dia gunakan identitas palsu untuk pembuatan administrasi seperi pembuatan SiM, datanya ada di kita. Kemungkinan yang lain mungkin untuk menikah nanti kita lihat lagi," sebutnya.
WN Belanda itu ditangkap pada pertengahan Maret 2021. Polisi menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Maret.
"Sudah tersangka, sekarang lagi tahap satu sudah koordinasi dengan jaksa untuk tahap dua," ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Keterangan Palsu.
Baca juga: Berawal dari 50 Gram Sabu, BNN Ringkus Napi yang Kendalikan Jaringan Narkoba dari Rutan Ambon
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka mengaku belum menerima informasi penangkapan WN Belanda itu.
"Saya belum dapat informasinya dari kepolisian, nanti kami cek dulu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.