Pada Jumat (26/3/2021), 14 orang termasuk Santoso telah menjalani sidang tindak pidana ringan.
"Pelanggar yang diajukan ada 14 orang termasuk di dalamnya ada nama Drs Santoso M.Pd.," ujar Humas Pengadilan Negeri Blitar Rintis Chandra melalui keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27C huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Hakim juga menilai mereka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.
Mereka didenda dengan besaran berbeda.
"Putusan diberikan hari itu juga. Kalau sudah diputus, sudah selesai. Eksekusi denda dilakukan oleh kejaksaan," jelas Rintis.
Pelanggar prokes lainnya disanksi Rp 100.000 sedangkan Santoso didenda Rp 5 juta.
Alasannya karena Santoso merupakan kepala daerah sekaligus menjabat Ketua Satgas Covid-19 Kota Blitar.
"Salah satu pertimbangan hakim yang menyidangkan perkara itu, karena posisi Wali Kota yang juga sebagai Ketua Satgas (Covid-19) dan ternyata terbukti melanggar prokes," ujar Rintis.
Baca juga: Kompol YC, Mantan Kasat Narkoba Isap Sabu di Mobil, Ini Kata Kapolda Riau
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai denda yang diberikan kepadanya, Santoso enggan mengungkit lagi.
"Itu sudah beres. Jangan diungkit lagi tentang itu ya. Sudah beres. Semua sudah terselesaikan. Sudah tidak ada masalah. Silahkan di-confirm ke sana," ujar Santoso, di Kantor DPRD Kota Blitar sembari beranjak menuju mobilnya, Selasa (6/4/2021).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.