Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Blitar Didenda 50 Kali Lebih Banyak Dibanding Pelanggar Prokes Lain, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/04/2021, 15:03 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Aksi Wali Kota Blitar Santoso bernyanyi, berjoget tanpa masker dan membagikan uang kepada penyanyi perempuan berujung pada sanksi denda.

Dia dan sejumlah peserta acara itu didenda karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes).

Namun khusus untuk Santoso, denda ditetapkan 50 kali lipat dibandingkan pelanggar protokol kesehatan lainnya.

Baca juga: Didenda Rp 5 Juta karena Langgar Prokes, Wali Kota Blitar: Sudah Beres, Jangan Diungkit Lagi

Bermula video viral

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral
Sanksi ini bermula dari video viral yang menunjukkan Wali Kota Santoso bernyanyi dan berjoget di atas panggung. Sayangnya, Santoso tidak mengenakan masker.

Acara tersebut merupakan syukuran pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Blitar di Gedung Balai Kota Kusumo Wicitro, Jumat (26/2/2021).

Santoso dan beberapa orang lainnya tampak bernyanyi danberjoget.

Dia juga terekam membagikan uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 kepada penyanyi perempuan.

Baca juga: Bernyanyi dan Berjoget Tanpa Masker, Wali Kota Blitar Santoso Didenda Rp 5 Juta

14 orang jalani sidang tipiring

Pada Jumat (26/3/2021), 14 orang termasuk Santoso telah menjalani sidang tindak pidana ringan.

"Pelanggar yang diajukan ada 14 orang termasuk di dalamnya ada nama Drs Santoso M.Pd.," ujar Humas Pengadilan Negeri Blitar Rintis Chandra melalui keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27C huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Hakim juga menilai mereka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.

Mereka didenda dengan besaran berbeda.

"Putusan diberikan hari itu juga. Kalau sudah diputus, sudah selesai. Eksekusi denda dilakukan oleh kejaksaan," jelas Rintis.

Baca juga: Guru dan Kepsek Diberhentikan karena Menyulut Tangan 10 Siswanya dengan Korek Api, Berawal Kehilangan Uang

Denda 50 kali lipat

Ilustrasi masker DOK. Shutterstock Ilustrasi masker
Adapun besaran denda untuk Santoso ialah 50 kali lipat dari pelanggar prokes lainnya.

Pelanggar prokes lainnya disanksi Rp 100.000 sedangkan Santoso didenda Rp 5 juta.

Alasannya karena Santoso merupakan kepala daerah sekaligus menjabat Ketua Satgas Covid-19 Kota Blitar.

"Salah satu pertimbangan hakim yang menyidangkan perkara itu, karena posisi Wali Kota yang juga sebagai Ketua Satgas (Covid-19) dan ternyata terbukti melanggar prokes," ujar Rintis.

Baca juga: Kompol YC, Mantan Kasat Narkoba Isap Sabu di Mobil, Ini Kata Kapolda Riau

Apa kata Santoso?

Saat dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai denda yang diberikan kepadanya, Santoso enggan mengungkit lagi.

"Itu sudah beres. Jangan diungkit lagi tentang itu ya. Sudah beres. Semua sudah terselesaikan. Sudah tidak ada masalah. Silahkan di-confirm ke sana," ujar Santoso, di Kantor DPRD Kota Blitar sembari beranjak menuju mobilnya, Selasa (6/4/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com