Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pembunuhan anak di bawah umur ini dipicu karena pelaku sakit hati kepada ayah korban.
Hal itu bermula dari konflik percekcokan antara dua keluarga, yaitu antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga. Ibu pelaku masih sefamili dengan ibu korban.
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Salah Sasaran, Pelaku Bunuh AATA Karena 'Takut' Tersiksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.