Salin Artikel

Bocah Ini Tetap Dibunuh dengan Sadis meski Pelaku Tahu Salah Sasaran

Diketahui Arik ingin membunuh ayah ATA, tapi malah bocah tersebut menjadi korban.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, Selasa (6/4/2021), kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu sekitar pukul 23.45 WIB.

Arik dendam kepada K (58) ayah korban karena permasalahan keluarga.

Setelah Minggu siang tak bisa menemui K di rumahnya, pelaku kembali pada malam hari.

Saat itu dia membawa samurai yang dibelinya dari online shop seharga Rp 2,5 juta.

Arik masuk ke dalam rumah korban dengan cara menendang pintu depan sembari menodongkan samurai.

Dia mencari K ke dalam kamar. Setelah pintu kamar terbuka, pelaku mendapati seseorang yang sedang tertidur memakai selimut.

Arik langsung menebas samurai ke korbannya. Ternyata, yang tidur adalah anak K.

Bukannya berhenti, Arik justru kalap dan membunuh korban dengan sadis.


Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung menuju ke kamar lainnya dengan mendobrak pintu. Namun, tidak ada satupun orang di dalam.

Pelaku akhirnya pulang sembari menenteng samurainya yang berlumuran darah.

Pengakuan pelaku

Arik mengaku menyesal karena telah membunuh anak K. Padahal kata dia, sasaran utama yang akan dibunuh oleh dia adalah ayah korban.

Dia mengaku tak tega membunuh bocah tersebut. Namun, terpaksa melakukannya karena khawatir korban tersika meski hidup.

"Sebenarnya saya tidak tega waktu mengetahui orang yang saya tebas ternyata masih anak-anak," ujar Arik dikutip dari Tribunnews, Selasa.


Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pembunuhan anak di bawah umur ini dipicu karena pelaku sakit hati kepada ayah korban.

Hal itu bermula dari konflik percekcokan antara dua keluarga, yaitu antara keluarga pelaku dan keluarga korban.

Antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga. Ibu pelaku masih sefamili dengan ibu korban.

Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Salah Sasaran, Pelaku Bunuh AATA Karena 'Takut' Tersiksa

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/131518478/bocah-ini-tetap-dibunuh-dengan-sadis-meski-pelaku-tahu-salah-sasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke