Awalnya, pelaku menemukan biji dari ganja yang dikonsumsinya. Pelaku menanam biji tersebut dan ternyata bisa tumbuh.
Pelaku lalu melanjutkan menanam ganja tersebut. Selain mengonsumsi, pelaku juga menjual ganja yang ditanamnya itu.
Baca juga: Penyanyi Rap hingga Pelukis Ditangkap karena Edarkan Narkoba, BNN Sita 30 Kilogram Ganja
Menurut Susilo, pelaku mengaku menanam ganja di sela-sela tanaman cabai untuk mengusir hama. Menurut tersangka, tanaman itu bisa mengusir hama yang menyerang cabai.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guru SD itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.