DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap enam pengedar narkoba dengan barang bukti total 30 kilogram ganja.
Mereka berasal dari tiga jaringan berbeda yang dikendalikan dari Medan, Sumatera Utara.
Jaringan pertama yang ditangkap yakni FKS alias Axer, seorang musisi rap indie di Bali dan pelatih surfing FL alias Ncek.
Keduanya ditangkap di Kuta Selatan dan Denpasar pada Senin (1/3/2021). Dalam penangkapan itu, petugas menyita 1,9 kilogram ganja dan satu pohon ganja setinggi 60 centimeter.
"Tersangka Axer dan F, itu jaringan Medan. Si axer ini pengguna sejak tahun 2015 sedangkan Ncet pengguna dari 2003," kata Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa, di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Jumat (26/4/2021).
Baca juga: Perjuangan Tim Mengevakuasi 3 Jenazah di Hutan Halmahera, Lewati Medan Berat hingga Perangkap Bambu
Penangkapan kedua tersangka itu berawal saat ada paket yang berisi ganja dari Medan. Paket itu diambil Axer yang akan menyerahkannya kepada Ncek.
Petugas BNNP Bali menangkap Axer saat mengambil paket tersebut. Setelah itu, petugas juga meringkus Ncek.
Jaringan kedua yang ditangkap yakni Medan-Bali. Para tersangka yakni A di Canggu, Badung, Bali, pada Kamis (4/3/2021).
A ditangkap saat menerima paket yang berisi 718 gram ganja melalui jasa pengiriman dari Medan.
Petugas juga meringkus tersangka lainnya, J, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja.