Modusnya sama, yakni menerima paket ganja dari Medan, Sumatera Utara. Kemudian diedarkan di Bali dengan target pasar pemain surfing hingga pelancong.
Jaringan ketiga yakni Sumut-Banyuwangi dengan dua tersangka yakni YS alias Mbing dan NMK alias Kosim.
Mbing merupakan seniman lukis dan Kosim berprofesi sebagai sopir.
Baca juga: Bupati Maluku Tengah: Jangan Sampai Ada yang Masuk Bawa Sianida, Kita Tidak Bisa Makan Ikan Lagi...
"Mbing ini ganjanya 9,8 kilogram. Kosim 15,9 kilogram. Sebagai kurir dan pengendali dari Medan," kata dia.
Mereka ditangkap di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, pada Minggu (7/3/2021).
Ganja tersebut dibawa dari Banyuwangi dengan menyewa kapal cepat dan turun di Tabanan. Setelah itu, ganja dibawa ke Ubud, Gianyar, untuk diedarkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.