Salin Artikel

Penyanyi Rap hingga Pelukis Ditangkap karena Edarkan Narkoba, BNN Sita 30 Kilogram Ganja

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap enam pengedar narkoba dengan barang bukti total 30 kilogram ganja.

Mereka berasal dari tiga jaringan berbeda yang dikendalikan dari Medan, Sumatera Utara.

Jaringan pertama yang ditangkap yakni FKS alias Axer, seorang musisi rap indie di Bali dan pelatih surfing FL alias Ncek.

Keduanya ditangkap di Kuta Selatan dan Denpasar pada Senin (1/3/2021). Dalam penangkapan itu, petugas menyita 1,9 kilogram ganja dan satu pohon ganja setinggi 60 centimeter.

"Tersangka Axer dan F, itu jaringan Medan. Si axer ini pengguna sejak tahun 2015 sedangkan Ncet pengguna dari 2003," kata Kepala BNNP Bali Brigjen  I Putu Gede Suastawa, di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Jumat (26/4/2021).

Penangkapan kedua tersangka itu berawal saat ada paket yang berisi ganja dari Medan. Paket itu diambil Axer yang akan menyerahkannya kepada Ncek.

Petugas BNNP Bali menangkap Axer saat mengambil paket tersebut. Setelah itu, petugas juga meringkus Ncek.

Jaringan kedua yang ditangkap yakni Medan-Bali. Para tersangka yakni A di Canggu, Badung, Bali, pada Kamis (4/3/2021).

A ditangkap saat menerima paket yang berisi 718 gram ganja melalui jasa pengiriman dari Medan.

Petugas juga meringkus tersangka lainnya, J, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja.


Modusnya sama, yakni menerima paket ganja dari Medan, Sumatera Utara. Kemudian diedarkan di Bali dengan target pasar pemain surfing hingga pelancong.

Jaringan ketiga yakni Sumut-Banyuwangi dengan dua tersangka yakni YS alias Mbing dan NMK alias Kosim.

Mbing merupakan seniman lukis dan Kosim berprofesi sebagai sopir.

"Mbing ini ganjanya 9,8 kilogram. Kosim 15,9 kilogram. Sebagai kurir dan pengendali dari Medan," kata dia.

Mereka ditangkap di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, pada Minggu (7/3/2021).

Ganja tersebut dibawa dari Banyuwangi dengan menyewa kapal cepat dan turun di Tabanan. Setelah itu, ganja dibawa ke Ubud, Gianyar, untuk diedarkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/123331478/penyanyi-rap-hingga-pelukis-ditangkap-karena-edarkan-narkoba-bnn-sita-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke