Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samarkan Ganja dengan Serbuk Kopi, Mantan Bartender Ditangkap

Kompas.com - 10/03/2021, 17:19 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap AIP (32), mantan bartender di Gili Trawangan yang kedapatan membawa ganja yang dikemas dengan ditutupi serbuk kopi.

Kepala BNN NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra menuturkan, ganja tersebut berasal dari Bireun Aceh dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan Kota Mataram.

Pelaku AIP ditangkap di salah satu kantor jasa ekspedisi di Mataram saat tengah mengambil satu buah paket dengan alamat pengirim dari Bireun Aceh, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 13.58 Wita.

Setelah digeledah, paket tersebut ternyata berisi biji batang dan daun setengah kering ganja yang ditutupi dengan serbuk kopi.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan Hipotermia di Tempat Sampah Meninggal Dunia

"Ganja yang dikirim dikamuflase dengan dibungkus serbuk kopi, kemungkinan ini untuk menghilangkan baunya," kata Gde Sugianyar, dalam keterangan pers di kantor BNNP NTB, Rabu (10/3/2021).

Total berat barang bukti ganja yang diamankan seberat 343,32 gram dengan nilai sekitar Rp 8,5 juta.

Sugianyar mengatakan, narkotika jenis ganja ini diduga akan diedarkan di tempat-tempat wisata terutama di Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno.

"Narkotika jenis ganja ini indikasinya disukai di tempat-tempat pariwisata terutama ini menyangkut daerah wisata di Gili. Ini memang disukai oleh wisatawan asing yang mengindikasikan menggunakan narkotika jenis ganja," kata Sugianyar.

Baca juga: Bayi Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah, Kondisinya Hipotermia

Sugianyar mengatakan, jaringan ganja ini diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Kantor BNNP NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com