Salin Artikel

Samarkan Ganja dengan Serbuk Kopi, Mantan Bartender Ditangkap

MATARAM, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap AIP (32), mantan bartender di Gili Trawangan yang kedapatan membawa ganja yang dikemas dengan ditutupi serbuk kopi.

Kepala BNN NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra menuturkan, ganja tersebut berasal dari Bireun Aceh dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan Kota Mataram.

Pelaku AIP ditangkap di salah satu kantor jasa ekspedisi di Mataram saat tengah mengambil satu buah paket dengan alamat pengirim dari Bireun Aceh, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 13.58 Wita.

Setelah digeledah, paket tersebut ternyata berisi biji batang dan daun setengah kering ganja yang ditutupi dengan serbuk kopi.

"Ganja yang dikirim dikamuflase dengan dibungkus serbuk kopi, kemungkinan ini untuk menghilangkan baunya," kata Gde Sugianyar, dalam keterangan pers di kantor BNNP NTB, Rabu (10/3/2021).

Total berat barang bukti ganja yang diamankan seberat 343,32 gram dengan nilai sekitar Rp 8,5 juta.

Sugianyar mengatakan, narkotika jenis ganja ini diduga akan diedarkan di tempat-tempat wisata terutama di Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno.

"Narkotika jenis ganja ini indikasinya disukai di tempat-tempat pariwisata terutama ini menyangkut daerah wisata di Gili. Ini memang disukai oleh wisatawan asing yang mengindikasikan menggunakan narkotika jenis ganja," kata Sugianyar.

Sugianyar mengatakan, jaringan ganja ini diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Kantor BNNP NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/171912978/samarkan-ganja-dengan-serbuk-kopi-mantan-bartender-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke