YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang pemuda berinisial YES (22) karena diduga sengaja menebar biji ganja di halaman rumah tempatnya indekos.
YES ditangkap di rumah kosnya, kawasan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY, pada 1 Maret 2021.
"Untungnya belum tumbuh itu (biji ganja yang disebar), kalau dari keterangan memang sengaja dibuang biar tumbuh katanya. Apalagi dia pemakai dan mau cari untung kalau bijinya tumbuh dan dijual lagi," kata Kepala BNNP DIY Nanang Hadiyanto di kantornya, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Kasus 240 Kilogram Ganja, Seorang Warga Medan Divonis Mati
Dari tangan YES, BNNP DIY juga menyita 105 gram ganja yang didapatnya dari seseorang di Medan, Sumatera Utara.
Dari orang yang sama, YES sudah membeli ganja sebanyak tiga kali, seluruhnya dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Meski demikian, Nanang menduga YES bukan pengedar ganja skala besar.
"Kemungkinan dia mengedarkannya masih sebatas dari teman ke teman saja," sebut Nanang.
Atas perbuatannya YES disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukuman 5-12 tahun," kata dia.
Baca juga: Kedapatan Miliki Ganja 1,3 Kilogram. Seorang Mahasiswa di Makassar Ditangkap
Sedangkan, YES mengatakan sudah berkali-kali membeli ganja secara online untuk dikonsumsi.
Sedangkan soal penebaran biji ganja di halaman tempat indekos, dia mengaku hanya iseng saja.
"Saya mahasiswa semester akhir dan baru tiga kali beli pakai online, beli sepaket Rp 950.000. Jadi Ganjanya Rp 900.000 dan ongkirnya Rp 50.000. Kalau masalah yang menyebar biji itu iseng saja sebenarnya, siapa tahu bisa tumbuh," tutup YES.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.