MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernama Dinur (25) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kepemilikan ganja seberat 1,3 kilogram.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Friyanto mengatakan, pihaknya lebih dahulu menangkap FN alias AAN (20) dan YM (20) usai menghisap ganja di Jalan Karaeng, Bontotangnga, Kecamatan Rappocini, Kamis (4/3/2021).
"Di situ BB-nya dua linting sama beberapa pirex dan batang (ganja) bekas pakai," kata Yudi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: 15 Remaja di Makassar Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Online, 1 Jadi Tersangka
Polisi kemudian menangkap Dinur (25), Abe (24) dan Lutfi (18) di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah pada Jumat (5/3/2021).
Dari penangkapan tersebut diketahui salah satu mahasiswa Dinur telah memesan ganja seberat 1,3 kilogram dari luar Kota Makassar.
"Ganja tersebut terungkap usai polisi menemukan percakapan di ponsel milik Dinur," ujarnya.
Dikatakannya, ganja itu sendiri dibungkus hingga menyerupai paket yang tidak mencurigakan.
"Satu orang sebagai bandar ini masih kami lakukan penyidikan apakah ini pemain baru atau tidak. Belum sampai ke situ (hubungan dengan napi di Lapas Bolangi). Sementara sisanya (tersangka lain) hanya pemakai," ujar Yudi.
Baca juga: Tangkap Belasan Remaja Terduga Prostitusi Online di Makassar, Polisi: Ada yang Bawa Busur
Ganja ini, kata Yudi, rencana akan disebarkan di beberapa tempat di Kota Makassar.
Yudi belum bisa memastikan apakah Dinur terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Makassar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.