KOMPAS.com- Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Penetapan itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Dia diketahui pernah dua kali menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Dilansir dari bandungbaratkab.go.id, Aa Umbara menjabat sebagai Ketua Komisi C Tahun 2004 hingga 2009.
Kemudian di tahun 2009 hingga 2014, dia menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Bandung Barat.
Aa Umbara kembali terpilih sebagai Ketua DPRD Bandung Barat pada periode berikutnya, 2014 hingga 2018.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.