Pembacaan tuntutan dilakukan saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).
Jaksa Zulfikar menjelaskan, Ardi dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ditahan sejak 26 November 2020.
Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah karena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Namun, ternyata uang yang masuk ke rekeningnya adalah uang salah transfer.
Nur mengakui salah memasukkan nomor rekening hingga uang Rp 51 juta salah masuk ke rekening Ardi. Dia telah berupaya untuk menemui Ardi dan memintanya untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, Ardi disebut tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sehingga Nur melaporkan Ardi ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.