KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa penusuk Syek Ali Jaber, Alpin Andrian (24), Kamis (1/4/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” lanjutnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan
Alasan jaksa, terdakwa Alpin dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Sementara itu, Dadi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan telah dimaafkan korban.
“Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.
Di sisi lain, Ardiansyah, kuasa hukum Alpin menyatakan akan pikir-pikir. Namun demikian, dirinya menganggap putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.
"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.
Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan