Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ini Pembelaan Ardi

Kompas.com - 01/04/2021, 20:00 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan kliennya Ardi Pratama dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan melepaskan Ardi dari segala tuntutan dalam kasus salah transfer uang Rp 51 juta yang dilaporkan mantan pegawai BCA Nur Chuzaimah.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Ardi kepada majelis hakim PN Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Nikmati Uangnya

Dalam nota pembelaan yang didapatkan Kompas.com dari kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan, dijelaskan bahwa penerapan Pasal 85 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kurang tepat.

Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara

"Saudara JPU dalam hal ini telah gagap pasal karena pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tersebut hanya bisa diterapkan bilamana pihak yang mengalami kerugian dan melaporkan adalah penyelenggara transfer dana dalam hal ini adalah disebut bank seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 3 tahun 2011 itu sendiri," bunyi pembelaan yang dikutip dari nota pembelaan Ardi.

Sementara pelapor dalam kasus tersebut bukanlah pihak yang menyelenggarakan transfer dana dalam hal ini perbankan, tapi pribadi atas nama Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA.

Baca juga: Ini Awal Mula Ardi Dipenjara gara-gara Pakai Uang Rp 51 Juta Salah Transfer BCA

Selain itu, saat melapor ke Mapolrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2020, Nur Chuzaimah mengaku atas nama BCA. Padahal sejak 1 April 2020, Nur telah pensiun dari BCA.

Selain itu BCA dinilai tidak dirugikan dalam kasus ini karena uang salah transfer sudah diganti oleh Nur.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama dua tahun penjara.

 

Pembacaan tuntutan dilakukan saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).

Jaksa Zulfikar menjelaskan, Ardi dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ditahan sejak 26 November 2020.

Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah karena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Namun, ternyata uang yang masuk ke rekeningnya adalah uang salah transfer.

Nur mengakui salah memasukkan nomor rekening hingga uang Rp 51 juta salah masuk ke rekening Ardi. Dia telah berupaya untuk menemui Ardi dan memintanya untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, Ardi disebut tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sehingga Nur melaporkan Ardi ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com