KOMPAS.com - Bermodal pring (bambu) petuk dan uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 3,3 miliar, MA (55) menipu tiga warga senilai ratusan juta rupiah.
Pria warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, itu mengaku mampu menggandakan uang milik korbannya.
Ketiga korban MA, yaitu DS (46), DWN (44), dan S (46), mengaku telah menyetor sejumlah uang mahar untuk bisa digandakan.
DS kepada polisi mengaku telah memberikan uang tunai senilai Rp 65 juta kepada MA. Lalu DWN Rp 35 juta dan S, yang merupakan warga Mojokerto, memberi Rp 107 juta.
Baca juga: Ditangkap Densus 88, Terduga Teroris NM Berencana ke Luar Negeri, Ini Faktanya
"Terhadap DS dan DWN, mereka berdua diiming-imingi akan diberi pring (bambu) petuk dengan sejumlah uang," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).
Miko menjelaskan, kasus tersebut tak lepas dari mitos di masyarakat soal bambu petuk yang dianggap mampu memberi rezeki.
Namun, setelah korban menyerahkan uang mahar, janji pelaku MA untuk menggandakan uang tak segera terwujud.
Baca juga: Waspada Penipuan, Ada Akun Facebook Catut Nama Bupati Madiun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.