"Hingga saat ini, tersangka tidak menyerahkan pring petuk seperti yang diceritakan. Mereka (korban) hanya diberikan bambu semacam ini (bambu biasa yang lazim dijumpai), merasa tertipu mereka kemudian lapor ke polisi," ucapnya.
Setelah mendapat laporan itu, polisi segera menangkap MA. Dari tangan MA, polisi mengamankan uang mainan pecahan Rp 100.000.
Uang inilah yang diduga digunakan pelaku dalam memperdaya para korban.
"Kami juga mengamankan kain khusus, yang biasa digunakan oleh tersangka pada saat melakukan ritual. Kami sita sebagai barang bukti," kata Miko.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.