LANGSA, KOMPAS.com – Sebanyak sepuluh pemuda dilaporkan memperkosa anak di bawah umur di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, Selasa (16/3/2021) lalu. Sembilan di antaranya telah ditahan di Mapolres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021), menyebutkan, sembilan orang yang ditangkap yaitu MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), dan MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Baca juga: Tak Terima Istrinya Diperkosa, Seorang Pria Bunuh Pelaku dengan Senjata Tajam
Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17), semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota. Mereka memperkosa gadis itu di sebuah rumah kosong.
“Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS. MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus utangnya pada NS. Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal,” kata Kapolres.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Langsa. Satu tersangka berinisial BK melarikan diri.
“Semua mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Ini kasus sungguh memilukan,” terang Kapolres.
Baca juga: Polisi Selidiki Video Pengakuan Karyawati Diduga Diperkosa Sekuriti Kantor, 3 Saksi Periksa
Kapolres menyebutkan mereka dijerat dengan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Satu tersangka lagi saya imbau menyerahkan diri. Jika pun tidak menyerah, kami pastikan dia akan ditangkap. Kemana pun akan kami kejar,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.