Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Bambu dan Uang Mainan 3,3 Miliar, Seorang Pria Tipu Korban Ratusan Juta, Ini Ceritanya

Kompas.com - 31/03/2021, 16:38 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Bermodal pring (bambu) petuk dan uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 3,3 miliar, MA (55) menipu tiga warga senilai ratusan juta rupiah.  

Pria warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, itu mengaku mampu menggandakan uang milik korbannya. 

Ketiga korban MA, yaitu DS (46), DWN (44), dan S (46), mengaku telah menyetor sejumlah uang mahar untuk bisa digandakan.

DS kepada polisi mengaku telah memberikan uang tunai senilai Rp 65 juta kepada MA. Lalu DWN Rp 35 juta dan S, yang merupakan warga Mojokerto, memberi Rp 107 juta.

Baca juga: Ditangkap Densus 88, Terduga Teroris NM Berencana ke Luar Negeri, Ini Faktanya

"Terhadap DS dan DWN, mereka berdua diiming-imingi akan diberi pring (bambu) petuk dengan sejumlah uang," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Mitos bambu petuk

Miko menjelaskan, kasus tersebut tak lepas dari mitos di masyarakat soal bambu petuk yang dianggap mampu memberi rezeki.

Namun, setelah korban menyerahkan uang mahar, janji pelaku MA untuk menggandakan uang tak segera terwujud.

Baca juga: Waspada Penipuan, Ada Akun Facebook Catut Nama Bupati Madiun

 

"Hingga saat ini, tersangka tidak menyerahkan pring petuk seperti yang diceritakan. Mereka (korban) hanya diberikan bambu semacam ini (bambu biasa yang lazim dijumpai), merasa tertipu mereka kemudian lapor ke polisi," ucapnya.

Barang bukti uang mainan

Setelah mendapat laporan itu, polisi segera menangkap MA. Dari tangan MA, polisi mengamankan uang mainan pecahan Rp 100.000.

Uang inilah yang diduga digunakan pelaku dalam memperdaya para korban.

"Kami juga mengamankan kain khusus, yang biasa digunakan oleh tersangka pada saat melakukan ritual. Kami sita sebagai barang bukti," kata Miko.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com