KOMPAS.com - Bermodal pring (bambu) petuk dan uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 3,3 miliar, MA (55) menipu tiga warga senilai ratusan juta rupiah.
Pria warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, itu mengaku mampu menggandakan uang milik korbannya.
Ketiga korban MA, yaitu DS (46), DWN (44), dan S (46), mengaku telah menyetor sejumlah uang mahar untuk bisa digandakan.
DS kepada polisi mengaku telah memberikan uang tunai senilai Rp 65 juta kepada MA. Lalu DWN Rp 35 juta dan S, yang merupakan warga Mojokerto, memberi Rp 107 juta.
Baca juga: Ditangkap Densus 88, Terduga Teroris NM Berencana ke Luar Negeri, Ini Faktanya
"Terhadap DS dan DWN, mereka berdua diiming-imingi akan diberi pring (bambu) petuk dengan sejumlah uang," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).
Miko menjelaskan, kasus tersebut tak lepas dari mitos di masyarakat soal bambu petuk yang dianggap mampu memberi rezeki.
Namun, setelah korban menyerahkan uang mahar, janji pelaku MA untuk menggandakan uang tak segera terwujud.
Baca juga: Waspada Penipuan, Ada Akun Facebook Catut Nama Bupati Madiun
"Hingga saat ini, tersangka tidak menyerahkan pring petuk seperti yang diceritakan. Mereka (korban) hanya diberikan bambu semacam ini (bambu biasa yang lazim dijumpai), merasa tertipu mereka kemudian lapor ke polisi," ucapnya.
Setelah mendapat laporan itu, polisi segera menangkap MA. Dari tangan MA, polisi mengamankan uang mainan pecahan Rp 100.000.
Uang inilah yang diduga digunakan pelaku dalam memperdaya para korban.
"Kami juga mengamankan kain khusus, yang biasa digunakan oleh tersangka pada saat melakukan ritual. Kami sita sebagai barang bukti," kata Miko.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.