Selain itu, juga terdapat sumbu bahan peledak yang terbuat dari kertas.
Pelaku meracik sendiri bahan peledak itu dengan membeli bahan di toko bangunan dan toko kimia.
Fathur menilai, bahan peledak itu bisa digunakan untuk petasan atau bondet untuk tindak kejahatan.
Baca juga: 4 Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Rumah Digeledah
"Pelaku ini meracik sendiri, mencampurkan bahan seperti potasium, belerang dan bronx,” jelas dia.
Sampai sekarang, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jember dan Lab Forensik Polda Jatim karena menyangkut bahan peledak tinggi dan sangat berbahaya.
Akibat perbuatannya, Ms terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.