Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengancam Ibu Mahfud MD Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan karena Telah Dimaafkan

Kompas.com - 25/03/2021, 15:41 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aji Dores alias Mat Taji, pria pengancam ibunda Menko Polhukam Mahfud MD divonis tujuh bulan penjara. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/3/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Suarta berdasarkan berkas putusan nomor 289/Pid.B/2021/PN Sby yang diunggah Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Teriak Bunuh..Bunuh, Pedemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka

Terdakwa Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 335 Ayat 1 yang berbunyi: Secara sah melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Aksi di Rumah Mahfud MD Bukan Tanggung Jawab Saya, karena Tanpa Koordinasi dengan Saya

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman satu tahun penjara.

Dalam berkas putusan disebutkan ada tiga poin pertimbangan hakim yang meringankan hukuman terdakwa.

Pertama terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan istri dan anak, dan perbuatan terdakwa sudah dimaafkan secara pribadi oleh Mahfud.

Sementara pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah Aji meresahkan masyarakat dan perbuatan menimbulkan trauma ketakutan bagi keluarga Mahfud.

Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sikap jaksa masih pikir pikir. Kami akan berkonsultasi dulu kepada pimpinan," uajr Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Herry Ahmad Pribadi saat dikonfirmasi.

 

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk merespons putusan hakim.

Sebelumya diberitakan, pengancaman yang dilakukan Aji Dores dilakukan pada 1 Desember 2020 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam aksi itu, terdakwa berteriak "Keluar Mahfud" dan "Bunuh Mahfud".

Terdakwa juga berteriak dalam bahasa Madura yang berarti "Jika Habib Rizieq ditangkap kami akan kembali dan membakar rumah ini,"

Teriakan terdakwa memicu psikologis massa untuk bergerak arogan dengan menggoyang-goyangkan pagar rumah, merusak tanaman di depan rumah, dan melempar botol air mineral ke atas rumah Mahfud.

Sementara di dalam rumah, ibu Mahfud merasa terancam dan ketakutan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com