KOMPAS.com - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Mimika, Papua, terancam dipecat karena bertahun-tahun tak berangkat ke kantor.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, ya terpaksa harus diberhentikan," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Minggu (21/3/2021), seperti dilansir Antara.
Eltinus menegaskan, kondisi tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan validasi data ASN di Pemerintah Kabupaten Mimika.
Baca juga: Vaksinasi untuk ASN dan Tenaga Pendidik di Yogyakarta Dimulai Selasa Besok
"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," tegas Eltinus.
Eltinus mengatakan, berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, ada ASN yang menduduki jabatan eselon III dan eselon IV.
Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), baik pemerintah distrik maupun kelurahan.
Baca juga: Pendaftaran Calon ASN 2021 Dibuka April, Jangan Lupa Siapkan Dokumen-dokumen Ini
Berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahap yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin.
Tahap pertama yaitu penyampaian secara lisan untuk menghadap. Lalu Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti, akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.
Baca juga: Ratusan ASN di Mimika Bertahun-tahun Tak Pernah ke Kantor, tetapi Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar akan siap mengirimkan surat resmi ke 280 ASN tersebut.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.
Dari kasus tersebut, Eltinus berharap para ASN bisa kembali bertugas dan melaksanakan tanggung jawab mereka. (Teuku Muhammad Valdy Arief).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.