SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.
PSBB tahap ketujuh itu berlaku selama 30 hari ke depan dari 20 Maret 2021 sampai 18 April 2021.
"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Wahidin sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.70-Huk/2021.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 21 Maret 2021
Pertimbangan meneruskan PSBB karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov mengevaluasi penanganan Covid-19.
Wahidin pun meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten wajib menetapkan perpanjangan PSBB.
Sedangkan waktu penetapan pelaksanaan PSBB di masing-masing kabupaten dan kota ditetapkan oleh bupati dan wali kota.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota di Banten untuk terus mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Satgas: Tak seperti PPKM, PSBB Ketat Tak Mampu Turunkan Kasus Aktif Covid-19
Diketahui, saat ini Provinsi Banten juga sedang memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
PPKM mikro jilid kedua di Provinsi Banten dimulai 9 sampai 22 Maret 2021, dan diharapkan mampu menekan laju penyebaran virus Corona.