SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.
PSBB tahap ketujuh itu berlaku selama 30 hari ke depan dari 20 Maret 2021 sampai 18 April 2021.
"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Wahidin sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.70-Huk/2021.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 21 Maret 2021
Pertimbangan meneruskan PSBB karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov mengevaluasi penanganan Covid-19.
Wahidin pun meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten wajib menetapkan perpanjangan PSBB.
Sedangkan waktu penetapan pelaksanaan PSBB di masing-masing kabupaten dan kota ditetapkan oleh bupati dan wali kota.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota di Banten untuk terus mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Satgas: Tak seperti PPKM, PSBB Ketat Tak Mampu Turunkan Kasus Aktif Covid-19
Diketahui, saat ini Provinsi Banten juga sedang memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
PPKM mikro jilid kedua di Provinsi Banten dimulai 9 sampai 22 Maret 2021, dan diharapkan mampu menekan laju penyebaran virus Corona.
Penerapan PSBB dan PPKM mikro di Banten dinilai oleh Wahidin Halim efektif menekan penyebaran Covid-19.
Saat ini, tiga daerah yakni Kota Tangerang, Cilegon dan Kabupaten Pandeglang masuk zona risiko penyebaran oranye atau sedang.
Sedangkan lima daerah lainnya masuk zona kuning yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan Banten, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Banten sebanyak 41.230 orang.
Akumulasi jumlah kasus Covid-19 itu terdiri dari 2.897 orang masih dirawat, 37.227 orang dinyatakan sembuh dan 1.106 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.